Senin, 27 Juni 2011

pengertian akuntansi menurut para ahli

PENGERTIAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN

PENGERTIAN SISTEM PENGENDALIAN MANAJEMEN

Definisi pengendalian pada awalnya adalah “copy of a roll (of account), a parallel of the same quality and content with the original”. Ada pun terjemahannya adalah salinan dari suatu daftar (akun/rekening), yang kesejajaran mutu dan isi yang sama dengan aslinya. Oleh Samuel Johnson (dalam Sawyer, 2003) definisi tersebut disimpulkan sebagai “a register or account kept by another officer, that each may be examined by the other” (yang terjemahannya adalah suatu register atau akun/rekening yang disimpan oleh petugas lain, sehingga memungkinkan register atau akun tersebut diperiksa oleh orang lain).
Pengertian pengendalian di atas adalah pengertian dalam arti yang sempit yang sering disebut sebagai pengecekan internal (internal check). Maksudnya adalah suatu kegiatan yang dilaksanakan oleh seseorang diawasi oleh orang lain, sehingga tercipta suatu pengendalian. George E. Bennett (1930) dalam Sawyer (2003) mendefinisikan pengecekan internal sebagai berikut.
“A system of internal check may be defined as the coordination of a system of accounts and related office procedures in such a manner that the work of one employee independently performing his own prescribed duties continually checks the work of another as to certain elements involving the possibility of fraud.”
Definisi di atas diterjemahkan sebagai berikut: suatu sistem pengecekan intern dapat didefinisikan sebagai koordinasi suatu sistem akun dan prosedur terkait sedemikian rupa sehingga seorang pegawai yang melaksanakan tugasnya secara independen dan terus menerus tercek (teruji) oleh pekerjaan pegawai lain untuk meyakinkan apakah elemen tertentu terkait dengan kemungkinan adanya kecurangan.
Laporan khusus dari Komite Prosedur Audit American Institute of Certified Public Accountant (AICPA) pada tahun 1949 dengan judul “Internal Control – Elements of a Coordinated System and Its Importance to Management and The Independent Accountant" mendefinisikan Pengendalian Intern sebagai berikut. 

Internal control comprises the plan of organization and all of the coordinate methods and measures adopted within a business to safeguards its assets, check the accuracy and realibility of its
accounting data, promote operational efficiency, and encourage adherence to prescribed managerial policies. This definition (continued the Committee) possibly is broader than the meaning sometimes attributed to the term. It recognizes that a system of internal control extends beyond those matters which relate directly to the functions of the accounting and financial department.

(Pengendalian intern mencakup rencana organisasi dan seluruh metode koordinasi dan upaya-upaya yang diadopsi dalam suatu usaha atau bisnis untuk melindungi aset-asetnya, memeriksa akurasi dan keandalan data akuntansi, mendorong efisiensi kegiatan dan kepatuhan pada kebijakan manajerial yang telah ditetapkan. Definisi ini mungkin lebih luas dari arti yang acap kali diberikan pada istilah tersebut. Definisi ini mengakui bahwa luas pengertian system pengendalian intern melampaui hal-hal yang berkaitan langsung dengan fungsi departemen atau bidang keuangan dan akuntansi). Perkembangan terkini, yakni rumusan yang dikeluarkan oleh COSO dalam ”Internal Control Integrated Framework” (1992) mendefinisikan pengendalian intern sebagai berikut.
Internal control: a process, effected by an entity’s board of directors, management, and other personnel, designed to provide reasonable assurance regarding the achievement of objectives in the following categories:
Effectiveness and efficiency of operations
Reliability of financial reporting
Compliance with applicable laws and regulations
Pengendalian intern: suatu proses, yang dipengaruhi oleh dewan direksi suatu entitas, manajemen, dan personel lain, dirancang untuk menyediakan keyakinan yang memadai berkaitan dengan pencapaian tujuan dalam beberapa kategori:
Efektivitas dan efisiensi kegiatan
Keandalan pelaporan keuangan
Ketaatan pada peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Read More...

Senin, 06 Juni 2011

Akuntansi Joint Venture


Joint Venture adalah kerjasama yang dilakukan oleh beberapa pihak untuk menyelenggarakan usaha bersama dalam jangka waktu tertentu, dan kerjasama tersebut akan berakhir setelah tujuan tercapai atau pekerjaan selesai
KEANGGOTAAN JOINT VENTURE
Para Anggota (pihak yang menyelenggarakan) Joint Venture sering disebut dengan istilah Venture atau Partner atau Sekutu, Anggota joint venture dapat berupa perseorangan, peresekutuan dan PT., pada umumnya semua partner iktu mengelola jalannya perusahaan. Salah satu di antara para sekutu bertindak sebagai manajer, yang disebut managing partner.
Akuntansi Joint Venture
Pada dasarnya Akuntansi Joint Venture dapat diselenggarakan dengan 2 Metode, yaitu :
  1. Metode Akuntansi Terpisah
  2. Metode Akuntansi Tidak Terpisah
Ø  Metode Akuntansi Terpisah
Rekening-rekening yang diselenggarakan dalam perusahaan Joint Venture adalah :
Aktiva, Utang, Modal untuk masing-masing sekutu dan Pengahsilan serta Biaya.
Pada Metode ini masing-masing sekutu hanya akan mencatat investasinya sendiri saja, jadi para sekutu hanya akan mencatat apa bila hanknya berubah.
Contoh: Dalam rangka perayaan Hari Raya, 200x A, B dan C sepakat untuk mengadakan joint venture yang bergerak dalam bidang penjualan Pakaian dan Mainan anak-anak. Setoran masing-masing sekutu disepakati :
Tn. A Rp. 10.000.000, Tn. B Rp. 10.000.000 dan Tn. C Rp. 15.000.000
Cara Pembagian Laba disepakati:
a.       A sebagai managing partner mendapatkan Bonus 20% Laba
b.      Sisa Laba sete;ah dikurang bonus akan dibagi A= 30%; B = 30% dan C = 40%
c.       Transaksi yang terjadi selama beroperasinya Joint Venture adalah
1.       Tn. A Menyetor Modal berupak Kas Rp. 10.000.000
2.       Joint Venture membayar biaya sewa tempat sebesar Rp. 2.500.000
3.       Tn. B menyetor Kas sebesar Rp. 10.000.000 sebagai setoran Modal
4.       Tn. C menyerahkan barang dagangan sebagai setoran modal. Harga perolehan barang dagangan tersebut Rp. 14.000.000, akan tetapi nilainya disepakati Rp. 15.000.000
5.       Joint Venture Membeli tambhan barang dagangan seharga Rp. 9.000.000. Pembelian ini dilakukan oleh Managing Partner
6.       Joint Venture membayar berbagai macam biaya usaha sebesar Rp. 3.500.000,-
7.       Joint Venture berhasil menjual semua barang dagangan seharga Rp. 35.000.000 secara tunai
8.       Laba Rugi Joint Venture dihitung dan dibagikan kepada para Partner
Joint Venture dibubarkan dan semua kas dibagikan kepada para sekutu.
Diminta : Buat Pencatatan Jurnal yang dilakukan oleh Joint Venture maupun oleh masing-masing Partner.
Ø  METODE AKUNTANSI TIDAK TERPISAH
Pada Metode ini, Akuntansi Terhadap Joint Venture di selenggarakan Oleh masing-masing Sekutu (Partner). Akuntansinya dapat dibagi 2, yaitu diselenggarakan oleh :
  1. Managing Partner (Sekutu Manajer)
  2. Non-Managing Partner (Sekutu Biasa)
a.       Managing Partner
Pada dasarnnya managing partner akan menyelenggarakan Rekening secara Lengkap, Rek2. Aktiva, Utang, Modal, Pendapatan dan Biaya.
Rekening Modal Biasanya diganti dengan Rek, Sekutu ybs., misalnya Rek. Modal C -----à Rek. C.
Dengan demikian Rek.2., Yang diselenggarakan Managing Partner yaitu:
Aktiva-Joint Venture, Utang-Joint Venture, rekening Sekutu, rekening Joint Venture.
v  Rekening Aktiva-Joint Venture.
Rekening ini akan di Debet Kalau +, dan kredit Kalau Berkurang (-), antara lain :
Kas-Joint Venture
Piutang Wesel-Joint Venture
Piutang Dagang-Joint Venture
v  Rekening Utang-Joint Venture.
Rekening ini akan di Debet Kalau -, dan kredit Kalau Bertambah (+)
v  Rekening sekutu
Masing-masing partner hanya akan menyelenggarakan rekening Sekutu untuk partner yang lain, jadi tidak akan menyelenggarakan rekening untuk diri sendiri. Jadi Managing Partner hanya akan menyelenggarakan Rekening Sekutu Untuk Managing Partner.
v  Rekening joint  venture
Rekening ini merupakan gabungan dari Rek. Pendapatan dan Biaya. Jadi saldo Rek. Ini akan menunjukkan Laba Rugi.
b. Non-Managing Partner
Non Managing Partner hanya menyelenggarakan 2 Macam Rekening, yaitu:
1.       Rekening Joint Venture
2.       Rekening Sekutu
Read More...

ENAM SISTEM AKUNTANSI NASIONAL


1. PERANCIS
Akuntansi di Perancis sangat terkait dengan kode sehingga sangat mungkin melewatkan kenyataan bahwa legislasi hukum komersial (Code de Commerce) dan hukum pajak sebenarnya menentukan banyak praktek akuntansi dan pelaporan keuangan di Perancis. Dasar utama aturan akuntansi adalah Hukum Akuntansi 1983 dan Dekrit akuntansi 1983 yang memuat Plan Compatible General wajib digunakan oleh seluruh perusahaan. Setiap perusahaan harus memiliki manual akuntansi. Ciri khusus akuntansi di Perancis adalah terdapatnya dikotomi antara laporan keuangan perusahaan secara tersendiri dengan laporan kelompok yang dikonsolidasikan. Hukum Perancis memperbolehkan perusahaan Perancis untuk mengikuti Standar Pelaporan Keuangan Internasional (International Financial Reporting Standards-IFRS). Alasannya, banyak perusahaan multinasional dari Perancis yang mencatat sahamnya di luar negeri. Lima organisasi utama yang terlibat dalam proses penetapan standard di Perancis:
a.Counseil National de la Comptabilite atau CNC (Badan Akuntansi Nasional)
b.Comite de la Reglementation Comptable atau CRC (Komite Regulasi Akuntansi)
c.Autorite des Marches Financiers atau AMF (Otoritas Pasar Keuangan)
d. Ordre des Experts-Comptables atau OEC (Ikatan Akuntan Publik)e. Compagnie Nationale des Commisaires aux Comptes atau CNCC (Ikatan Auditor Kepatuhan Nasional)
Perusahaan Perancis melaporkan neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan direktur, dan laporan auditor. Tidak terdapat ketentuan mengenai laporan perubahan posisi keuangan atau laporan arus kas walaupun CNCC merekomendasikan untuk membuatnya. Untuk memberikan gambaran yang sebenarnya dan sewajarnya (image fidele), laporan keuangan harus disusun sesuai dengan peraturan (regularite) dan dengan niat baik (sincerite).
Dalam pengukuran akuntansi, aktiva tetap didepresiasikan menurut provisi pajak umumnya menurut garis lurus atau saldo berganda. Persediaan harus dinilai sebesar nilai yang lebih rendah antara biaya atau nilai realisasi dengan menggunakan metode FIFO atau metode rata-rata tertimbang. Biaya penelitian yang diamortisasi tidak lebih dari 5 tahun. Kebanyakan resiko dan ketidakpastian dapat dicadangkan, seperti yang terkait dengan litigasi, restrukturisasi, dan asuransi swadaya dan hal ini memungkinkan timbulnya kesempatan melakukan perataan laba.

2. JERMAN
Lingkungan akuntansi di Jerman mengalami perubahan terus menerus dan hasilnya luar biasa sejak berakhirnya Perang Dunia I. Hukum komersial pada secara khusus menuntut adanya berbagai prinsip tata buku yang teratur dan audit secara independen hampir tidak tersisa setelah perang usai. Hukum perusahaan tahun 1965 mengubah sistem pelaporan keunagan Jerman dengan mengarah pada ide-ide Inggris Amerika tetapi hanya berlaku bagi perusahaan besar. Pada awal tahun 1970an, Uni Eropa mulai mengeluarkan direktif harmonisasi, yang harus diadopsi oleh Negara-negara anggotanya ke dalam hukum nasional. Direktif Uni Eropa yang keempat, ketujuh, dan kedelapan seluruhnya masuk ke dalam hukum Jerman melalui Undang-Undang Akuntansi Komprehensif yang diberlakukan pada tanggal 19 Desember 1985. Dua undang-undang baru diberlakukan pada tahun 1998, yang pertama menambah sebuah paragraf baru dalam buku ketiga Hukum Komersial Jerman sehingga memungkinkan perusahaan yang menerbitkan saham/utang pada sebuah pasar modal yang terorganisir untuk menggunakan prinsip akuntansi yang diterima secara internasional dalam laporan keuangan konsolidasi yang dibuatnya. Kedua, memperbolehkan pendirian organisasi sektor swasta untuk menetapkan standar akuntansi atas laporan keuangan konsolidasi. Hukum pajak secara garis besar menentukan akuntansi komersial. Prinsip penentuan (Massgeblichkeitsprinzip) menentukan bahwa laba kena pajak ditentukan oleh apa yang tercatat dalam catatan keuangan perusahaan.
Undang-undang tentang pengendalian dan transparansi tahun 1998 memperkenalkan keharusan bagi kementrian kehakiman untuk mengakui badan swasta yang menetapkan standard nasional untuk memenuhi tujuan berikut:
1.Mengembangkan rekomendasi atas penerapan standar akuntansi dalam laporan keuangan konsolidasi
2.Memberikan nasehat kepada kementrian kehakiman atas legislasi akuntansi yang baru
3.Mewakili Jerman dalam organisasi akuntansi internasional seperti IASB
Undang-undang Akuntansi tahun 1985 secara khusus menentukan ketentuan akuntansi, auditing, dan pelaporan keuangan yang berbeda-beda menurut ukuran perusahaan, bukan menurut bentuk orgasisasi. Undang-undang Akuntansi 1985 secara khusus menentukan isi dan bentuk laporan keuangan yang meliputi neraca, laporan laba rugi, catatan atas laporan keuangan, laporan manajemen, dan laporan auditor.
Berdasarkan hukum komersial (HGB), metode pembelian/akuisisi adalah metode konsolidasi yang utama, meskipun penyatuan kepemilikan juga dapat diterapkan dalam kondisi yang terbatas. Dua bentuk metode pembelian yang diizinkan adalah metode nilai buku dan metode revaluasi. HGB tidak mengatur translasi mata uang asing dan perusahaan di Jerman menggunakan sejumlah metode. Perbedaan translasi diperlakukan dengan beberapa cara, akibatnya perhatian khusus harus diberikan terhadap catatan laporan keuangan di mana metode translasi mata uang asing harus dijelaskan.

3. JEPANG
Akuntansi dan pelaporan keuangan di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional. Untuk memahami akuntansi di Jepang, seseorang harus memahami budaya, praktik usaha, dan sejarah Jepang. Jepang merupakan masyarakat tradisional dengan akar budaya dan agama yang kuat. Perusahaan-perusahaan Jepang saling memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan seringkali bersama-sama memiliki perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi industri yang meraksasa yang disebut sebagai Keiretsu. Modal usaha Keiretsu ini sedang dalam perubahan seiring dengan refomasi struktural yang dilakukan Jepang untuk mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990an. 
Pemerintah nasional masih memiliki pengaruh paling signifikan terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi didasarkan pada tiga undang-undang, yaitu hukum komersial, undang-undang pasar modal, dan undang-undang pajak penghasilan perusahaan. Hukum komersial diatur oleh kementrian kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Perusahaan milik public harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam undang-udang pasar modal (Securities and Exchange Law-SEL) yang diatur oleh Kementrian Keuangan. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi dalam pengambilan keputusan investasi.
Perusahaan yang didirikan menurut hukum komersial diwajibkan untuk menyususn laporan wajib yang harus mendapatkan persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham yang berisi necara, laporan laba rugi, laporan usaha, proposal atas penggunaan (apropriasi) laba ditahan, schedule pendukung. Perusahaan yang mencatatkan sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan undang-undang pasar modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan hukum komersial ditamabha dengan laporan arus kas.
Hukum komersial mewajibkan perusahaan-perusahan besar untuk menyusun laporan konsolidasi. Anak perusahaan dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan diamortisasi selama maksimum 20 tahun. Persediaan dapat dinilai berdasarkan biaya perolehan mana yang lebih rendah antara biaya atau harga pasar, namun biaya yang paling banyak digunakan.

4. BELANDA
Akuntansi di Belanda memiliki beberapa paradoks yang menarik. Belanda memiliki ketentuan akuntansi dan pelaporan keuangan yang relative permisif, tetapi standar praktik profesional yang sangat tinggi. Belanda merupakan negara hukum kode, namun akuntansinya berorientasi pada penjayian wajar. Di Belanda, akuntansi dianggap sebagai cabang dari ekonomi usaha. Akibatnya, banyak pemikiran ekonomi yang dicurahkan terhadap topik-topik akuntansi dan khususnya terhadap pengukuran akuntansi.
Regulasi di Belanda tetap liberal sampai tahun 1970 ketika undang-undang laporan keuangan tahunan diberlakukan. Di antara provisi utama undang-undang tahun 1970 tersebut adalah sebagai berikut:
1. Laporan keuangan tahunan harus menunjukkan gambaran yang wajar mengenai posisi dan hasil keuangan selama satu tahun
2. Laporan keuangn harus disusun sesuai dengan praktek usaha yang baik
3. Dasar penyajian aktiva dan kewajiban dan penentuan hasil operasi harus diungkapkan
4. Laporan keuangan harus disusun sesuai dengan dasar yang konsisten dan pengaruh material dari perubahan dalam prinsip akuntansi harus diungkapkan secukupnya
5. Informasi keungan komparatif untuk periode sebelumnya harus diungkapkan dalam laporan keuangan dan catatan kaki yang menyertainya
Kualitas laporan keuangan Belanda sangat seragam. Laporan keuangan wajib harus disusun dalam bahasa Belanda namun dalam bahasa Inggris, Perancis, dan Jerman dapat diterima. Laporan keuangan harus memuat hal-hal berikut: neraca, laporan laba rugi, catatan-catatan , laporan direksi, dan informasi lain yang direkomendasikan. Laporan keuangan tahunan harus disajikan baik berdasarkan induk perusahaan saja maupun konsolidasi. Kelompok-kelompok perusahaan untuk tujuan konsolidasi terdiri dari perusahaan-perusahaan yang membentuk unit ekonomi yang berada di bawah kendali yang sama.
Meskipun metode penyatuan untuk penggabungan usaha dapat digunakan dalam kondisi tertentu, metode tersebut sudah jarang digunakan di Belanda. Goodwill merupakan perbedaan antara biaya akuisisi dengan nilai wajar aktiva dan kewajiban yang dibeli. Fleksibilitas Belanda dalam pengukuran akuntansi dapat terlihat dengan diperbolehkannya penggunaan nilai kini untuk aktiva berwujud seperti persediaan dan aktiva yang disusutkan. Karena perusahaan-perusahaan Belanda memiliki fleksibilitas dalam menerapkan aturan pengukuran, dapat diduga bahwa terdapat kesempatan untuk melakakukan perataan laba. Pos-pos tertentu dapat mengabaikan laporan laba rugi dan langsung disesuaikan terhadap cadangan dalam ekuitas pemegang saham. Hal ini antara lain:
1.Kerugian akibat bencana yang tidak mungkin atau tidak umum untuk diasuransikan
2.Kerugian akibat nasionalisasi atau sejenis penyitaan lainnya
3.Konsekuensi akibat restrukturisasi keuangan

5. INGGRIS
Akuntansi di Inggris berkembang sebagai cabang ilmu yang indipenden dan secara pragmatis menyikapi kebutuhan dan praktek usaha. Warisan akuntansi Inggris bagi dunia sangat penting. Inggris merupakan negara pertama di dunia yang mengembangkan profesi akuntansi yang kita kenal sekarang. Konsep penyajian hasil dan posisi keuangan yang wajar juga berasal dari Inggris.
Dua sumber utama standar akuntansi keuangan di Inggris adalah hukum perusahaan dan profesi akuntansi. Kegiatan perusahaan yang didirikan di Inggris secara luas diatur oleh aktiva yang disebut sebagai undang-undang perusahaan. Undang-undang perusahaan disesuaikan, diperluas, dan dikonsolidasikan sepanjang tahun.
Berikut 6 badan akuntansi di Inggris yang berhubungan dengan komite konsultatif badan akuntansi yang berdiri pada tahun 1970:
1.Institut Akuntan berizin resmi di Inggris dan di Wales (The Institute of Chartered Accountants in England and Wales-ICAEW)
2.Insitut Akuntan berizin resmi di Irlandia (The Institute of Chartered Accountants in Ireland-ICAI)
3.Insitut Akuntan berizin resmi di Skotlandia (The Institute of Chartered Accountants in Scotland-ICAS)
4.Asosiasi Akuntansi berizin resmi dan bersertifikat (The Association of Chartered Certified Accountants-ACCA)
5.Insitut Akuntan Manajemen berizin resmi (The Chartered Institute of Manajement Accountants-CIMA)
6.Insitut Keuangan dan Akuntansi Publik berizin resmi (The Chartered Institute of Public Finance and Accountancy-CIPFA)
Pelaporan keuangan Inggris termasuk yang paling komprehensif di dunia. Laporan keuangan umumnya mencakup laporan direksi, laporan laba rugi dan neraca, laporan arus kas, laporan total keuntungan dan kerugian yang diakui, laporan kebijakan akuntansi, catatan atas referensi dalam laporan keuangan, dan laporan auditor. Laporan direksi membahas kegiatan usaha yang utama, pembahasan atas operasi dan kemungkinan pengembangan, peristiwa-peristiwa penting setelah tanggal neraca, dividen yang disusulkan, nama-nama anggota dewan direksi, dan besarnya kepemilikan saham, serta kontibusi politik dan amal yang dilakukan.
Inggris memperbolehkan baik metode akuisisi dan merger dalam mencatat akuntansi untuk penggabungan usaha. Meskipun demikian, kondisi penggunaan metode merger begitu ketat sehingga hamper tidak digunakan. Berdasarkan metode akuisisi, goodwill dihitung sebagai perbedaan antara nilai wajar penyerahan yang dilakukan dan nilai wajar aktiva yang diperoleh.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar